Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

PERPANJANGAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA

andhi.bua

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Perpanjangan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. dengan nomor 148-/1/SEK/KU.01/7/2016. Dalam Rangka memberi kesempatan yang lebih luas kepada PNS/Prajurit TNI, maka batas waktu pendaftaran yang semula berakhir pada tanggal 15 Juli 2016 diperpanjang sampai dengan tanggal 22 juli 2016 sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Berikut Kami sampaikan Lampirannya. (SF/RNJ)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

lampiran_pimpinan_pratama.pdf

497 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.