Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN DAN PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI TERBUKA CALON HAKIM KONSTITUS DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2026

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN DAN PENYESUAIAN JADWAL SELEKSI TERBUKA CALON HAKIM KONSTITUS DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2026

rudy

Jakarta – Humas: Merujuk pada pengumuman Ketua Panitia Seleksi Nomor 01/WKMA. Y/KP1.1.4/l/2026 tanggal 2 Januari 2026 tentang Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Angggaran 2026, dengan ini diumumkan bahwa waktu pendaftaran secara online yang semula berakhir pada tanggal 15 Januari 2026 diperpanjang menjadi tanggal 30 Januari 2026, sehingga jadwal pelaksanaan seleks untuk keseluruhan menjadi sebagai berikut.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

13 Pengunguman Jadwal Seleksi Terbuka CH Konstitusi 2026.pdf

698 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.