Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JAPATI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

PERPANJANGAN WAKTU PENDAFTARAN DAN PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JAPATI MADYA DAN PRATAMA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

azizah
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Berdasarkan Surat Plt. Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Mahkamah Agung RI tahun 2021 Nomor 21 Pansel/Japati/II/2021 perihal Penyampaian Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021.

Untuk lebih jelas, kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman perpanjangan pendaftaran st.pdf

691 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•