Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERPANJANGAN WAKTU PENERIMAAN SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP IX TAHUN 2017

PERPANJANGAN WAKTU PENERIMAAN SELEKSI HAKIM AD HOC TIPIKOR TAHAP IX TAHUN 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Rabu 24 Mei 2017. Berdasarkan surat dari Ketua Pansel Penerimaan Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Nomor. 14 /Pansel/Ad Hoc TPK/V/2017. Tanggal 24 Mei 2017. Yang di tujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tinggi di Seluruh Indonesia. Tentang permohonan Panitia Daerah untuk mengumumkan kembali kepada masyarakat dalam wilayah hukum masing-masing tentang perpanjangan waktu pendaftaran penerimaan calon hakim ad hoc tipikor tersebut.

Untuk lebih jelasnnya berikut surat dan lampirkannya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat dan Lampiran Perpanjangan Penerimaan Cakim Ad Hoc Tipikor.pdf

6.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•