Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERSIAPAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI ATAU PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

PERSIAPAN EVALUASI REFORMASI BIROKRASI ATAU PENILAIAN MANDIRI PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

rusdi
•

jakarta-Humas, Sehubungan dengan Tahun Angdgaran yang Baru dan Untuk Mempersiapkan Evaluasi Reformasi Birokrasi (RB) atau Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) yang sudah dekat , maka diingatkan untuk para pejabat eselon I Agar Membentuk Tim PMPRB. Yang ditujukan kepada YTH Panitera, Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, Dirjen Badimiltun, Kepala Badan Urusan Administrasi (KABUA), Kabawas, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil. Maka dengan ini lampirkan suratnya sebagai berikut : (SF/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PMPRB.pdf

60 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•