Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020

PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2020

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan surat dari Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung RI nomor 139/Bua.3/KU.00/11/2020 tentang Persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2020,.

Yang ditujukan Kepada, 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, 2. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 3. Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Lingkungan Mahkamah Agung RI ditempat.

Untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan Surat selengkapnya, Surat Keputusan Kepala Biro Keuangan dan Manual Book.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Persiapan Penyusunan LK 2020.pdf

120 KB•Dokumen Resmi
PDF

sk_pengguna.pdf

139 KB•Dokumen Resmi
PDF

MANUAL BOOK_SIKALEA_2.pdf

615 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•