Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERSYARATAN PENGAJUAN PENINGKATAN KELAS PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

PERSYARATAN PENGAJUAN PENINGKATAN KELAS PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 Tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama , Yang ditujukan Kepada YTH DIrjen Badilum, DIrjen Badilag, Dirjen Badimiltun, Ketua Pengadilan TK Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan, Ketua Pengadilan TK Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan di Seluruh Indonesia, Maka dengan ini kami lampirkan lampirannya sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat edaran tentang persyaratan pengajuan peningkatan kelas pada pengadilan tingkat pertama.pdf

3.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•