Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN JADWAL PROFILE ASSESSMENT SELEKSI PANITERA MUDA PERKARA PIDANA MILITER PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025

PERUBAHAN JADWAL PROFILE ASSESSMENT SELEKSI PANITERA MUDA PERKARA PIDANA MILITER PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025

azizah

Jakarta - Humas: Sebagai tindak lanjut dari Pengumuman Nomor: 03/Pansel/Panmud/6/2025 tentang Hasil Seleksi Uji Kompetensi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Militer dan berdasarkan hasil kesepakatan Tim Panitia Seleksi Jabatan Panitera Muda Perkara Pidana Militer Tahun 2025, dengan Tim Assessment Center Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan perubahan jadwal pelaksanaan profile assessment.

Informasi selengkapnya silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PERUBAHAN-JADWAL-PROFILE-ASSESSMENT---SELEKSI-PANITERA-MUDA-PERKARA-PIDANA-MILITER--PADA-KEPANITERAAN-MAHKAMAH-AGUNG-RI-TAHUN-2025.pdf

233 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.