Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN PELAKSANAAN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2025

PERUBAHAN PELAKSANAAN UPACARA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2025

rudy

Jakarta – Humas : Sabtu 31 Mei 2025. Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 dan menyusuli Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 4443/SEK/HM3.1.1/V/2025 hal. Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025, bersama ini disampaikan perubahan sebagai berikut :

Yang di Tujukan Kepada Yth.

1. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding,

2. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

4446 Perubahan Pelaksanaan Upacara HARLAH Pancasila_signed.pdf

168 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.