Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERUBAHAN PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI

PERUBAHAN PENGELOLAAN HIBAH LANGSUNG DALAM NEGERI

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan RI No 99/PMK.05/2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah dan Surat Dirjen Perbendaharaan No S-6726/PB/2017 Tanggal 2 Agustus 2017 Tentang Implementasi PMK No 99/PMK.05/2017 dengan ini disampaikan PMK No 99/PMK.05/2017 Terdapat Perubahan Mekanisme Pengelolaan Hibah. Maka Kami Lampirkan Suratnya Sebagai berikut :

(sf/Rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0005.pdf

6.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•