Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PESERTA LULUS SELEKSI CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2021 TIDAK MEMENUHI SYARAT DAN MENGUNDURKAN DIRI

PESERTA LULUS SELEKSI CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2021 TIDAK MEMENUHI SYARAT DAN MENGUNDURKAN DIRI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi CPNS Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2021 Nomor 2/Pansel-CPNS/MA/I/2022 tanggal 7 Januari 2022 tentang Hasil Akhir Pasca Sanggah Seleksi CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Peserta Lulus Seleksi CPNS MA TA 2021_Tidak Memenuhi Syarat dan_Mengundurkan Diri.pdf

341 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•