Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PESERTA PENGGANTI YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

PESERTA PENGGANTI YANG DINYATAKAN LULUS SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Makamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 Nomor 14/SEK/PENG.KP1.1.6/IV/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Pengumuman Peserta Pengganti Seleksi Pengadaan CPNS MA TA 2023_2_sign.pdf

133 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran Ringkas Hasil Akhir CPNS MA Tahun 2023.pdf

4.7 MBDokumen Resmi
PDF

Lampiran Rincian Hasil Akhir CPNS MA Tahun 2023.pdf

21.8 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.