Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK dan LANGKAH LANGKAH PELAKSANAAN DIPA TAHUN 2020

PETUNJUK dan LANGKAH LANGKAH PELAKSANAAN DIPA TAHUN 2020

rudy
•

Sehubungan telah diterimanya Daftar isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Induk untuk unit eselon I Pusat dan Dipa Petikan oleh masing masing satuan kerja Tahun Anggran 2020 dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor S-837 /MK.05/2019 Tanggal 22 Nopember 2020 serta memperhatikan Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 Perihal Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kementrian/Lembaga/Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2020, surat ini ditujukan Kepada YTH. Sekretaris Kepaniteraan , Sekretaris Direktorat Jenderal , Sekretaris Badan , Kepala Biro dilingkungan Badan Urusan Administrasi , Sekretaris Pengadilan Tk Banding, Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

petunjuk dan langkah langkah DIPA tahun 2020.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•