Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022 DI PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2022 DI PENGADILAN TINGKAT BANDING PADA EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas: Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2022, tanggal 25 Februari 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tingkat Banding pada empat lingkungan Peradilan

Untuk lebih jelas, berikut surat edarannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT EDARAN SEKMA_TERKAIT BIMTEK ASN BESERTA LAMPIRANNYA .pdf

908 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•