Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) TAHUN ANGGRAN 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN BIMBINGAN TEKNIS PENINGKATAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) TAHUN ANGGRAN 2020

rudy
•
Bagikan:

Sehubungan dengan pemenuhan amanah Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil negara terkait pengembangan kompotensi Aparatur Sipil Negara, Maka pada Tahun angggran 2020 ini telah teralokasi anggran untuk peningkatan kompotensi Aparatur Sipil Negara yang bersumber dari anggran pendapatan Belanja Negara Tahun anggran 2020 melalui Rencana kerja Anggran Kementrian/Lembaga (RKA-KL) tahun 2020 pada pengadilan Tingkat Banding di 4 (empat) lingkungan Peradilan seluruh indonesia. Yang ditujukan kepada YTH Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh indonesia. Maka Kami Lampirkan Suratnya sebagai berikut .

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

JUKLAK BIMTEK ASN TA 2020.pdf

2.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•