Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 109/SEK/KU.01/1/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI; 3. Para Kepala Badan di Lingkunagan Mahkamah Agung RI; 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai.pdf

301 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•