Beranda/Pengumuman/Petunjuk Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Wilayah Terdampak Asap Kebakaran Hutan
Petunjuk Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Wilayah Terdampak Asap Kebakaran Hutan
Jakarta – Humas: Mencermati perkembangan situasi dan kondisi lingkungan pada wilayah terdampak asap kebakaran hutan, dalam rangka mitigasi risiko kesehatan bagi para Hakim, ASN, dan masyarakat pengguna layanan pengadilan, dengan ini disampaikan bahwa Hakim dan ASN pada satuan kerja di wilayah terdampak asap kebakaran hutan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel di rumah atau tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili (Work From Home/ WFH), dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
2265 Pelaksanaan Tugas Secara Fleksibel dampak asap (1)_sign.pdf
210 KB•Dokumen Resmi
