Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN KINERJA CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN GAJI DAN TUNJANGAN KINERJA CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 161/SEK/KU.01/1/2021, tanggal 27 Januari 2021 perihal Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil

Yang ditujukan Kepada Yth; 1. Panitera Mahkamah Agung RI, 2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan Mahkamah Agung RI, 3. Para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, 4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, 5. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Untuk lebih Jelasnya berikut surat dan lampirannya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji dan Tunjangan Kinerja Calon Pegawai Negeri Sipil.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•