Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA TAHUN 2018 BERKAITAN DENGAN PMK NO. 80/PMK.5/2017

PETUNJUK TEKNIS PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA TAHUN 2018 BERKAITAN DENGAN PMK NO. 80/PMK.5/2017

andhi.bua
•

Jakarta-Humas, Rabu 3 Januari 2018. Berdasarkan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 1/BUA/KU.03/1/2018 tanggal 3 Januari 2018 perihal Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Khusus Kinerja TA 2018 Berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 80/PMK.5/2017. Yang di Tujukan Kepada Yth : 1. Panitera Mahkamah Agung. 2. Para Direktur Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Para Kepala Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Maka dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

JUKNIS TUKIN 2018.pdf

5.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•