Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUN 2018

PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN TAHUN 2018

azizah
•

Jakarta-Humas: dalam rangka mewujudkan reformasi sistem perencanaan dan penganggaran, diperlukan menetapkan 3 pendekatan penting yaitu anggaran terpadu, anggaran berbasis kinerja, dan kerangka pengeluaran jangka menengah. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran terpadu dilakukan dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan Kementrian Lembaga/Lembaga khususnya di lingkungan Mahkamah Agung untuk menghasilkan dokumen RKAKL dengan klasifikasi anggaran belanja menurut organisasi, fungsi, program, kegiatan dan jenis belanjanya.

Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan petunjuk teknis dalam penyusunan rencana kerja anggaran tahun anggaran 2018 berbasis kinerja. Dengan demikian, rencana kerja anggaran yang akan tertuang dalam RKAKL tepat sasaran sesuai dengan target capaian yang tertuang dalam Rencana Strategis maupun dalam Rencana Kerja Tahun Anggaran 2018. Berikut terlampir Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran tahun 2018. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

petunjuk teknis penyusunan renja RKAKL 2018.pdf

6.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•