Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS PERSIAPAN PENYUSUNAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2022

PETUNJUK TEKNIS PERSIAPAN PENYUSUNAN RKBMN TAHUN ANGGARAN 2022

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Kamis, 16 Juli 2020. Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI Nomor : 319/BUA.4/PL.07/07/2020. Tanggal 16 Juli 2020. Tentang Petunjuk Teknis Persiapan Penyusunan RKBMN Tahun Anggaran 2022.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 3. Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 5. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Agama Batam Selaku Wilayah DIPA 01. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PETUNJUK TEKNIS RKBMN.pdf

903 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•