Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TEKNIS TIM AHLI PEMBANTU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN JASA KONSTRUKSI

PETUNJUK TEKNIS TIM AHLI PEMBANTU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK) DALAM PELAKSANAAN KEGIATAN JASA KONSTRUKSI

azizah

Jakarta-Humas:Memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat (1), PPK dapat dibantu oleh Tim Ahli dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Persyaratan Tim Ahli

1. Ahli konstruksi atau praktisi konstruksi dengan pengalaman minimal 5 tahun; atau

2. Tenaga Ahli dari perguruan tinggi/lembaga penelitian dengan expertise di bidang proyek konstruksi bangunan gedung.

b. Tugas dan Tanggung Jawab

1. Melakukan reviu desain, gambar teknis, RAB, metode pelaksanaan, spesifikasi teknis, jadwal, laporan kemajuan, hasil tes/inspeksi dan laporan akhir pekerjaan;

2. Memberikan rekomendasi dan saran kepada PPK terkait pelaksanaan pekerjaan;

3. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh PPK

c. Masa Pelaksanaan

Dimulai dari pemilihan jasa konsultansi perencanaan, jasa konsultansi pengawasan sampai serah terima jasa konstruksi.

d. Pembiayaan

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 184 terkait dengan biaya pengelolaan kegiatan pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN) digunakan untuk biaya operasional yang dihitung berdasarkan presentase biaya konstruksi fisik bangunan Gedung.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

452 Juknis Tim Ahli Pembantu PPK dalam Pelaksanaan Kegiatan Jasa Konstruksi_sign.pdf

323 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.