Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TENTANG PENGAJUAN SURAT USULAN/PERMOHONAN YANG DITUJUKAN KE MAHKAMAH AGUNG

PETUNJUK TENTANG PENGAJUAN SURAT USULAN/PERMOHONAN YANG DITUJUKAN KE MAHKAMAH AGUNG

rusdi

Jakarta-humas, Dalam Rangka Mempercepat Pengajuan surat usulan / permohonan dari Pengadilan Tingkat Pertama yang ditujukan ke Mahkamah agung, dengan hormat diberitahukan bahwa dalam rangka kesegaraman tata Naskah dinas 4 lingkungan Peradilan, maka setiap surat usulan / permohonan yang diajukan dari ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 5 poin 5.2 huruf c Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 143/KMA/SK/VIII/2007 Tanggal 24 Agustus 2007 tentang Pemberlakuan Buku I Tata Persuratan dan Tata Pelaporan. Berikut kami sampaikan lampirannya suratnya.

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-818121706.pdf

489 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.