Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PETUNJUK TERKAIT KENAIKAN KELAS PENGADILAN

PETUNJUK TERKAIT KENAIKAN KELAS PENGADILAN

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan telah terbitnya Salinan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Terkait Peningkatan Kelas Pengadilan di lingkungan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN. yang ditujukan Kepada YTH. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding diseluruh indonesia berikut Daftar Terlampir. Maka dengan ini lampirkan suratnya sebagai berikut.

(sf/Rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-710191959.pdf

120 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•