Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PROGRAM PENDIDIKAN PASCASARJANA TANNAS LEMHANAS - INTER UNIVERSITIES NETWORK (L-IUN) TA 2020

PROGRAM PENDIDIKAN PASCASARJANA TANNAS LEMHANAS - INTER UNIVERSITIES NETWORK (L-IUN) TA 2020

azizah
•

Jakarta - Humas MA: Dalam rangka mengembangkan wawasan dan kemampuan penelitian/pengkajian di bidang Ketahanan Nasional (Tannas), Lemhanas RI bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada menyelenggarakan program pendidikan S2 Tannas L-IUN dengan sumber dana dari DIPA Lemhannas RI. Program ini bisa diikuti oleh Aparatur Sipil Negara. Tentara Negara Indonesia, Polisi RI di seluruh wilayah Indonesia, terutama pada daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), dengan batas usia maksimal 35 tahun.

Untuk informasi lebih detail, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LEMHANAS.pdf

1.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PROGRAM PENDIDIKAN PASCASARJANA TANNAS LEMHANAS - INTER UNIVERSITIES NETWORK (L-IUN) TA 2020 | Mahkamah Agung RI