Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PROSEDUR PENCATATAN PENGEMBALIAN/ PENYETORAN SISA KAS HIBAH LANGSUNG UANG (HLU) YANG TELAH DISAHKAN KE KAS NEGARA

PROSEDUR PENCATATAN PENGEMBALIAN/ PENYETORAN SISA KAS HIBAH LANGSUNG UANG (HLU) YANG TELAH DISAHKAN KE KAS NEGARA

rudy

Jakarta-Humas : Jum’at 16 September 2016. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan Publikasi Prosedur Pencatatan Pengembalian/ Penyetoran Sisa Kas Hibah Langsung Uang (HLU) Yang Telah Disahkan Ke Kas Negara, di website Mahkamah Agung.

Dan Surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Nomor : 402/BUA.1/OT.01.1/9/2016. Tanggal 15 September 2016. Perihal : Prosedur Pencatatan Pengembalian/ Penyetoran Sisa Kas Hibah Langsung Uang (HLU) Yang Telah Disahkan Ke Kas Negara.

Yang di Tujukan Kepada Yth 1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding, dan 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung. (ds/rs).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Dari_Karo_Renog.pdf

57 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.