Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/RALAT PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA (ESELON I.a) dan PRATAMA (ESELON II.a) pada MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2016

RALAT PENGUMUMAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA (ESELON I.a) dan PRATAMA (ESELON II.a) pada MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2016

okho

Berdasarkan surat dari Panitia Seleksi Nomor : 23-1/SEK/KU.01/1/2016 tanggal 25 Januari 2016. Adapun surat tersebut mengenai Ralat Pengumuman Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Madya (Eselon I.a) dan Pratama (Eselon II.a) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2016.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan pengumumannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

RALAT_PENGUMUMAN_SELEKSI_TERBUKA_PENGISIAN_JABATAN_PIMPINAN_TINGGI_MADYA.pdf

443 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.