Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/REVISI KEBIJAKAN PELAKSNAAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZI MENUJU WBK/ WBBM TAHUN 2026

REVISI KEBIJAKAN PELAKSNAAN PEMBANGUNAN DAN EVALUASI ZI MENUJU WBK/ WBBM TAHUN 2026

devi.sugara

Jakarta – Humas: Jum’at 19 Juni 2026. Berdasarkan surat Dari SEkretaris Mahkamah Agung RI. Nomor : 1057/SEK/PW1.1.1/VI/2025. Tertanggal 19 Juni 2026. perihal Tentang Revisi Kebijakan Pelaksanaan Pembangunan dan Evaluasi ZI Menuju WBK/ WBBM Tahun 2026.

Yang ditujukan kepada, Yth:

  1. Panitera Mahkamah Agung RI;
  2. 2. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI;
  3. Kepala Pengadilan Militer Utama;
  4. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding Seluruh Indonesia;
  5. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Seluruh Indonesia;

Di – Tempat

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

1057_Surat Perubahan Kebijakan ZI 2026__sign.pdf

652 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.