Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN E-MONEV BAPPENAS PP NO. 39 TAHUN 2006

SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN E-MONEV BAPPENAS PP NO. 39 TAHUN 2006

rudy
•

Jakarta-Humas : Jumát 19 Oktober 2018. Berdasarkan Surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1312/ SEK/OT.01/10/2018. Tentang Satker yang Belum Melakukan Pelaporan e-Monev Bappenas PP No. 39 Tahun 2006. Tanggal 19 Oktober 2018.

Yang ditujukan Kepada Yth : 1. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding. 2. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Berikut ini disampaikan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dan lampirannya.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekma dan lampirannya.pdf

4.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•