Beranda/Pengumuman/SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN IV TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER. 3 BERDASARKAN PP 39/2006
SATKER YANG BELUM MELAKUKAN PELAPORAN TRIWULAN IV TA 2021 PADA APLIKASI E-MONEV VER. 3 BERDASARKAN PP 39/2006
Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 414/SEK/OT.01.2/1/2022 tanggal 31 Januari 2022, perihal Satker Yang Belum Melakukan Pelaporan Triwulan IV TA 2021 Pada Aplikasi e-Monev Ver. 3 Berdasarkan PP 39/2006
Yang ditujukan kepada Yth; 1. Sekretaris Pengadilan Militer Utama; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia, di Tempat
Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya
Bagikan Informasi Ini
Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.
Lampiran Dokumen
PDF
e-monev.pdf
551 KB•Dokumen Resmi
