Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN 2025

SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA MELALUI PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA TAHUN 2025

azizah

Jakarta-Humas: Berkenaan dengan surat Kepala Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor B-01578/P.01/DL06.04/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 tentang Pendaftaran dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Perencana Tahun 2025, dengan ini Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi tersebut.

Informasi selengkapnya, silakan buka tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Pengumuman Rekrutmen Jabatan Fungsional Perencana_sign.pdf

198 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran II_Surat Keterangan Integritas dan Moralitas.pdf

239 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran III_Surat Keterangan Atasan Langsung Hal Bekerja di Bagian Perencanaan.pdf

88 KBDokumen Resmi
PDF

Lampiran I_Kebutuhan Formasi Jabatan.pdf

94 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.