Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Tahun Anggaran 2026

Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Tahun Anggaran 2026

Bagikan:

Jakarta-Humas, Kamis, 01 Oktober 2026, Berdasarkan Pengumuman Nomor : 20/SEK/PENG.KP1.1.2/X/2026. Tertanggal 01 Oktober 2026. Dari PLT. Sekretaris Mahkamah Agung  Selaku Ketua Panitia Seleksi. Tentang Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari Pegawai Negeri Sipil dari Lingkunan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, Tahun Anggaran 2026.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

20_Pengumuman Seleksi Pengadaan Calon Hakim Dari PNS MA TA 2026_signed.pdf

245 KB•Dokumen Resmi
DOC

LAMPIRAN I_VIII Seleksi Pengadaan Calon Hakim dari PNS MA TA 2026.doc

130 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•