Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JABATAN PANITERA DI MAHKAMAH KONSTITUSI

SELEKSI TERBUKA JABATAN PANITERA DI MAHKAMAH KONSTITUSI

azizah
•

Jakarta-Humas: Mahkamah Konstitusi melaksanakan kegiatan Seleksi Terbuka Jabatan Panitera Mahkamah Konstitusi. Pelaksanaan ini dalam rangka pengisian jabatan Panitera MK yang akan memasuki masa pensiun pada akhir Desember 2018. Seleksi ini terbuka untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil yang berminat dan memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri.

Pengumuman seleksi terbuka dapat dilihat pada laman Mahkamah Konstitusi dan melamar online pada laman www.mahkamahkonstitusi.go.id mulai tanggal 4 Oktober 2018 - 24 Oktober 2018. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

JAPATI MK.pdf

83 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•