Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN (BNPP)

SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DAN BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN (BNPP)

rudy
•

Jakarta – Humas : Dengan ini disampaikan, bahwa Kementerian Dalam Negeri dan BNPP akan menyelenggarakan Seleksi Terbuka Jabatan PimpinanTinggi yang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Adapun Seleksi Terbuka dapat dilihat pada Website seleksiterbuka.kemendagri.go.id.

Berikut surat seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP):

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Seleksi_Terbuka.pdf

26 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•