Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA DAN PRATAMA PADA PELAKSANA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

rudy
•

Jakarta-Humas, Rabu 6 Desember 2017 . Berdasarkan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Sekretaris Jendral , Nomor 528/S/X/11/2017, mengenai Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan. maka dengan ini di sampaikan Lampirannya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0003.pdf

487 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•