Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA KEMEN PPPA

SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI MADYA KEMEN PPPA

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian jabatan Pimpinan Tinggi Madya Setara Eselon I di lingkungan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KEMEN PPPA) tahun 2018, KEMEN PPA akan melakukan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang dapat diikuti oleh PNS Pusat dan daerah. Untuk informasi lebih lengkap bisa melihat diwww.kemenpppa.go.id. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

JAPATI_KEMENPP.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•