Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JPT BKKBN

SELEKSI TERBUKA JPT BKKBN

azizah

Jakarta-Humas: Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional secara terbuka dan kompetitif sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dengan in disampaikan bahwa BKKBN akan melaksanakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Pelaksanaan Seleksi ini Terbuka kepada seluruh Pegawai Neger Sipil. Informasi selengkapnya mengenai persyaratan dan ketentuan seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dapat dilihat di website hitps://www.bkkbn.go.id/.

Informasi lebih lengkap, silakan klik tautan di bawah ini. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT SELEKSI TERBUKA JPT BKKBN.pdf

2.0 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.