Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JPT MADYA (ESELON I.A) SEKRETARIS JENDERAL MPR RI

SELEKSI TERBUKA JPT MADYA (ESELON I.A) SEKRETARIS JENDERAL MPR RI

rudy

Jakarta -Humas : Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a) Sekretaris Jenderal MPR RI, dengan hormat bersama ini kami mengundang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi Bapak/Ibu yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I.a) Sekretaris Jenderal MPR RI.

Untuk lebih jelasnya, berikut surat Plt Sekretaris Jenderal MPR

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Setjen_MPR_RI.pdf

199 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.