Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA JPT MADYA UNTUK JABATAN SEKRETARIAT JENDERAL PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI

SELEKSI TERBUKA JPT MADYA UNTUK JABATAN SEKRETARIAT JENDERAL PADA KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI RI

rudy
•

Jakarta - Humas. Berdasarkan Surat dari Ketua Panitia Seleksi KPK RI Nomor : B/01PS/KP.00.01/54/07/2018, memberitahukan bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), bersama ini kami sampaikan dengan hormat informasi tentang seleksi terbuka jabatan Sekretaris Jenderalyang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana pengumuman terlampir.

Berikut ini disampaikan Surat dan Lampiran Pengumuman Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan KPK RI.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

japati KPK.pdf

2.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•