Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI

spoof
•

Jakarta – Humas : Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, akan diselenggarakan Seleksi Terbuka yang dapat diikuti oleh Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan sebagaimana pengumuman Terlampir sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

8 Berkas
PDF

Surat Seleksi Terbuka.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
PDF

seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama.pdf

4.2 MB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_A.pdf

9.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_B.pdf

450 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_C.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_D.pdf

440 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_E.pdf

381 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN_F.pdf

369 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•