Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SELEKSI TERBUKA PENGISISN JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

SELEKSI TERBUKA PENGISISN JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Jakarta-Humas, Jum’at, 10 Juli 2020. Berdasarkan Pengumuman dari Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung RI Selaku Ketua Panitia Seleksi dengan Nomor : 45/TuakaBin/VII/2020. Tanggal 10 Juli 2020. Tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung RI Tahun 2020.

Dalam rangka pengisian Jabatan Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung RI Tahun 2020, sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RINomor : 269?KMA/SK/XII/2019 tanggal 30 Desember 2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Pekara pada Mahkamah Agung RI, dengan ini kami mengundang Hakim Tinggi yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka dengan ketentuan sebagai berikut : (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Tuaka_Bin.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•