Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SEMINAR DAN BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI DAN KEKUATAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SISTEM PERADILAN BERBASIS (E-Court)

SEMINAR DAN BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI DAN KEKUATAN HUKUM TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SISTEM PERADILAN BERBASIS (E-Court)

rudy
•

Jakarta-Humas : Kamis, 21 November 2019 Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor : 45 /WKMA.NY/11/2019 Tertanggal 20 November 2019 tentang Seminar dan Bimbingan Teknis Implementasi dan Kekuatan Hukum Tanda Tangan Elektronik pada Sistem Peradilan Berbasis Elektronik (e-Court).

Untuk lebih jelasnya berikut Surat WKMA Bidang Non Yudisial dan Lampiran Daftar Peserta Mahkamah Agung RI. Panitera Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara Se Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cikarang. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Seminar dan Bimtek Tanda Tangan Elektronik 2019.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•