Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018

SIDANG ISTIMEWA LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta-Humas : Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 02 Tahun 2019 tentang Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2018, bersama ini diminta kepada seluruh Pengadilan pada Empat Lingkungan Peradilan untuk mempersiapkan jaringan internet dan menyaksikan siaran langsung melalui kanal Mahkamah Agung Republik Indonesia pada URL https://www.youtube.com/c/MahkamahAgungRepublikIndonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut lampiran Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Edaran Sekretaris MA.pdf

479 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•