Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SOSIALISASI APLIKASI E-Court (E-Filing, E-Payment, E-Summons, E-Litigasi)

SOSIALISASI APLIKASI E-Court (E-Filing, E-Payment, E-Summons, E-Litigasi)

rudy
•

Jakarta-Humas : Kamis, 21 November 2019 Berdasarkan surat Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor : 44 /WKMA.NY/11/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Sosialisasi E-Court (E-Filing, E-Payment, E-Summons, E-Litigasi).

Untuk lebih jelasnya berikut Surat WKMA Bidang Non Yudisial dan Lampirannya. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Sosialisasi Aplikasi e-Court 2019.pdf

3.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•