Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 2020. PIDATO TENTANG PERGANTIAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG

SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG NOMOR 6 TAHUN 2020. PIDATO TENTANG PERGANTIAN PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Selasa, 12 Mei 2020. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor : 6 Tahun 2020. Tanggal 12 Mei 2020. Pidato Tentang Pergantian Pimpinan Mahkamah Agung.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Kepala Pengadilan Militer Utama. 2. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan. 3. Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia. (ds/ah)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT_EDARAN_SESMA_NO_ 6_TAHUN_2020.pdf

344 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•