Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NO.18 TAHUN 2019 TENTANG FOTO RESMI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI PERIODE 2019 S.D 2024

SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NO.18 TAHUN 2019 TENTANG FOTO RESMI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI PERIODE 2019 S.D 2024

rudy
•

Jakarta-Humas, Jumat, 18 Oktober 2019. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 18 Tahun 2019 tertanggal 17 Oktober 2019 tentang Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2019 s/d 2024 yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagaimana tercantum dalam surat Menteri Sekretaris Negara Nomor : B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2019 tanggal 15 Oktober 2019 hal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI Periode 2019 s/d 2024.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1.Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI.3. Kepala Pengadilan Militer Utama.4. Para Ketua /Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia .2.Para Ketua /Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di Seluruh Indonesia.(humas)

Maka dengan ini disampaikan hal- hal sebagai berikut ( Surat Terlampir).

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE Sekretaris No 18 Tahun 2019.pdf

343 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NO.18 TAHUN 2019 TENTANG FOTO RESMI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN RI PERIODE 2019 S.D 2024 | Mahkamah Agung RI