Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN / INPASSING

SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL MELALUI PENYESUAIAN / INPASSING

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum’at 19 Juli 2019. Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/ Inpassing. Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya berikut lampiran suratnya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE SEKMA Nomor 11 tahun 2019.pdf

4.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•