Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 7 TAHUN 2019. TENTANG PEMBINAAN DAN PELUNCURAN SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) PENGADILAN TINGKAT BANDING EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN OLEH YANG MULIA KETUA MAHHKAMAH AGUNG RI

SURAT EDARAN SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR : 7 TAHUN 2019. TENTANG PEMBINAAN DAN PELUNCURAN SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP) PENGADILAN TINGKAT BANDING EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN OLEH YANG MULIA KETUA MAHHKAMAH AGUNG RI

rudy
•

Jakarta-Humas : Kamis 18 April 2019. Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 7 Tahun 2019 tertanggal 16 April 2019 tentang Pembinaan dan Peluncuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan, Bersama ini di minta kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan peradilan untuk mempersiapkan jaringan internet dan menyaksikan siaran langsung melalui kanal Mahkamah Agung Republik Indonesia pada URLhttps://www.youtube.com/MahkamahAgungRepublikIndonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya berikut lampiran Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

S_E_Sesma_No_7_Tahun_2019.pdf

531 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•