Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN TENTANG LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020

SURAT EDARAN TENTANG LAPORAN TAHUNAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Sehubungan dengan acara Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020 pada Hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2021 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Kusumah Atmadja lantai 14 Mahkamah Agung RI, Jalan Medan Merdeka Utara No. 9–13 Jakarta Pusat. Diharapkan kepada seluruh Pimpinan Satuan Kerja menginstruksikan kepada warga peradilan di lingkungannya masing-masing untuk menyaksikan siaran langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tautan: https://bit.ly/MA-Live.

Untuk lebih jelas berikut Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung RI:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

laporan tahunan ma 2020.pdf

371 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•