Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN BAGI HAKIM DAN APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA DALAM RANGKA MENDUKUNG TRANSFORMASI BUDAYA KERJA NASIONAL

SURAT EDARAN TENTANG PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN BAGI HAKIM DAN APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA DALAM RANGKA MENDUKUNG TRANSFORMASI BUDAYA KERJA NASIONAL

rudy

Jakarta – Humas: Dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional yang lebih efektif dan efisien serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026, perlu ditetapkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SE 4 2026_sign.pdf

276 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.